Karena Kebutuhan Ekonomi Kakek 64 Tahun Nekat Mencuri Sawit Perusahaan Padasa - Asahan - Dibarnews.com

 

Karena Kebutuhan Ekonomi Kakek 64 Tahun Nekat Mencuri Sawit Perusahaan Padasa - Asahan - Dibarnews.com
Karena Kebutuhan Ekonomi Kakek 64 Tahun Nekat Mencuri Sawit Perusahaan Padasa - Asahan - Dibarnews.com
 

 

Dibarnews.com, Kasian, Disidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kakek Usia 64 Tahun Mencuri Sawit Senilai 280 Ribu

Tanjungbalai. Seorang pria paruh baya berusia 64 tahun bernama Sairul warga Desa Anjung Ganjung Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan Sumatera Utara mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

Dalam persidangan kakek berusia 64 tahun ini dikenakan pasal 364 KUHP dikarenakan mencuri sawit 11 janjang milik perusahan  Padasa dengan kerugian 280 ribu rupiah.

"Saya lakukan mencuri saya khilaf karna saya mau membeli beras untuk menghidupi isteri dan 2 orang tua saya yang berusia 82 tahun tinggal sama saya"
Aksi mencuri yang dilakukan kakek tersebut diketahui oleh sekurity perusahan dan langsung diamankan di Polsek untuk dilakukan penahanan.

Peristiwa tersebut diketahui anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan melalui rumah inspirasi mengikuti persidangan yang dilakukan hari kamis ( 19/1/23)

Kehadiran anggota DPR RI komisi III hadir dalam hal ini untuk membuktikan keadilan untuk rakyat kurang mampu masih mendapatkan keadilan.

Hakim tunggal yang dipimpin Joshua J.E Sumanti, SH.MH  memutuskan lepas dari tuntutan (Restoratif Justis) yang telah didakwakan kepada kakek usia 64 dikarenakan menimbang pihak perusahan tidak mengalami kerugian.

Related

Asahan 359323064308280574

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item